MALINAU Kalimantan Utara - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami dari TNI, Polri dan Satpol- PP terus melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 Khususnya di wilayah Kabupaten Malinau ," kata Plh Pasi Ops Kodim 0910/Malinau Letda Inf M.Yusuf. Senin (11/01/2021).
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.
Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan "push up".
Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.(Pendim 0910).
Posting Komentar