Tahap II Kasus Pencurian, Penyidik Reskrim Serahkan OM Ke Jaksa


Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan OM tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (5/1) sore. 


Penyerahan tersangka OM alias Opi (23) oleh penyidik Sat Reskrim diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Franz Magnis, SH. 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK membenarkan bahwa sore tadi penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Kejaksaan. 


"Penyerahan tersangka OM alias Opi lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 


Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan OM alias Opi tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri. 


AKP Komang menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari selasa tanggal 15 September tahun lalu, dimana OM bersama dua rekannya telah melakukan pencurian bermotor honda vario milik korban Ibrahim (37) di salah satu rumah kos yang terletak di tanah hitam distrik abepura sekitar pukul 05.00 wit. 


"Tersangka bersama rekankan mencuri motor dengan cara menggunting kabel kontak selanjutnya membawa lari motor korban," Ucapnya.


Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya OM alias Opi dijerat pasal 363 ayat (1) Ke dan Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama