Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma, S.I.K menjelaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.
“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Bendahara Penerima, serta lima lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.
Ia pun membeberkan atas perbuatannya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan penyerahannya kepada jaksa yang bernama Irmayani Tahir, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut.
"Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp.1,5 M di meja hukum atau di sidang pengadilan," Tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,- menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura di palsukan. Dimana uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar