Blitar Kota - Operasi yustisi yang digelar personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Ir Soekarno, Jatimalang, Sabtu siang (6/2/2022), menjaring sebanyak 54 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal baru dari operasi yustisi kali jnj adalah adanya sanksi berupa hukuman tindakan sosial. Sanksi ini diberikan terhadap 3 orang pelanggar.
Selanjutnya, 7 pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan, 19 pelanggar mendapatkan teguran tertulis dan 25 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Operasi dilaksanakan oleh 13 anggota Polres Blitar Kota, 6 anggota Kodim 0808, dan 4 anggota Satpol PP.
Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*
Posting Komentar