PASURUAN, TRIBUNUSANTARA.COM - Anggota Polres Pasuruan Kota serta Anggota Kodim 0819 Kota Pasuruan dan Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki Lima (pkl). Hari minggu (28/2/21) Pagi berada di Jln. Sultan Agung Kota Pasuruan.
Setiap Hari Sabtu dan Minggu sebelum adanya Pandemi Covid-19 di Jln. Sultan Agung Kota Pasuruan memang di berlakukan Car Free Day. Sehingga Jalan tersebut penuh para pedagang serta pejalan kaki yang lalu lalang.
Sejak Pandemi Covid-19 sampai sekarang Pemerintah Kota Pasuruan memutuskan untuk melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk mengantisipasi hal tersebut Petugas Polres Pasuruan Kota bersama Instasi terkait melaksanakan penertiban, karena dirasa mulai ada kegiatan yang mengarah pada kerumunan.
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Purworejo Kompol Agus Muklison dan Personel Polsek Purworejo serta Anggota Kodim 0819/Pasuruan, Anggota Satpol PP Kota Pasuruan.
"Melalui Sinergi dan penertiban PKl di Jalan Sultan Agung diharapkan dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota" Pungkas Kompol Agus Mukhlison S.H
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19, Petugas turun langsung ke lapangan serta melakukan pendataan dan penertiban.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi agar para penjual tidak melanggar pasar tumpah guna pencegahan Covid-19 di Kota Pasuruan, Lanjutnya.
Admin/Editor : Abimanyu
Pewarta : (ndre/yupri)
Posting Komentar