PASURUAN, TRIBUNUSANTARA.COM - Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 11 Februari 2021 di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirm positif Covid-19 tidak boleh isolasi mandiri, Isolasi dilakukan secara terpusat berada di Gedung Gradhika Praja Pemerintahan Kota Pasuruan.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Tim Covid Hunter Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Pasuruan bergerak melaksanakan pendampingan dan penjemputan 1 warga terkonfirm positif Covid-19, di Perum Pucang Indah Lestari Kelurahan Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Senin (22/02/2021).
Sebelumnya warga yang terkonfirm positif Covid-19 ini diberikan pemahaman dan pengertian untuk melaksanakan isolasi di tempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Pasuruan berada di Gradhika Kota Pasuruan.
Kegiatan tim covid hunter yang melakukan pendampingan dan penjemputan pasien terconfirm covid-19 dari rumah untuk ditempatkan di rumah isolasi Gradhika Kota Pasuruan bertujuan untuk mencegah terjadinya atau berkembangnya klaster keluarga akibat isolasi mandiri sekaligus juga upaya untuk mengintensifkan treatment atau perawatan terhadap pasien tersebut.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN. Penjemputan warga yang terkonfirmasi postif covid 19 harus dilakukan, karena tidak boleh isolasi mandiri di rumah, dimana tidak ada jaminan orang tersebut tidak keluar rumah, Dan seandainya sampai keluar rumah sangatlah berpotensi menularkan ke orang lain.
Pewarta : (ndre/yupri)
Editor : Abimanyu
Posting Komentar