Klaten - Koramil 21/Juwiring Kodim 0723 Klaten bersama Muspika Juwiring dan Gugas Penanggulangan Covid-19, mengintensifkan Operasi penegakan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Area Pasar Tanjung, desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, Senin (22/2/2021).
Danramil 21 Juwiring Kapten Cba Maliana HS., mengatakan bahwa Operasi Yustisi selama PPKM Mikro akan dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kecamatan sampai ke tingkat RT/RW.
“ Operasi ini sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Danramil mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan di tempat-tempat keramaian hingga wilayah terkecil yaitu RT terutama yang terdapat warga positif Covid-19.
Di samping itu, Koramil 21 Juwiring bekerja sama dengan lembaga lintas sektor untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan Juwiring.
“ Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat,” kata Danramil.
Koordinasi dengan Satgas tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT/RW diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi pemerintah, Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM Mikro, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan.
Sementara itu Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si telah meminta kepada seluruh Kades di wilayah Kecamatan Juwiring menyampaikan kebijakan PPKM Mikro tersebut ke seluruh warga.
“ Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh Desa, untuk kemudian diteruskan ke Dusun hingga ke tingkat RT/RW,” katanya.
Aparat pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna memastikan Kebijakan ini dijalankan dan dipatuhi seluruh warga. (red).
Posting Komentar