Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura berhasil mengamankan satu remaja berinisial RR (16) lantaran kedapatan menjual menjadi minuman keras ilegal di Pasar Lama Distrik Abepura. Minggu (31/1) dini hari.
Dari tangan pelaku RR, tim patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK berhasil mengamankan barang bukti miras ilegal sebanyak 29 botol berbagai jenis.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK mengatakan pelaku RR beserta barang bukti saat berada di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 14 botol Anggur, 1 botol Whisky Drum, 4 botol kawi-kawi, 2 botol whisky robinson, 2 botol mansion house dan 2 botol vodka, " Ucapnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku RR penjual miras ilegal ketika kami sedang melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polsek Abepura.
"Sekitar pukul 03.45 wit tepatnya di seputaran tempat sol sepatu pasar lama di dapati seorang remaja yang menjual miras secara ilegal sehingga tim patroli mengamankan pelaku RR berserta barang bukti ke Mapolsek, " Jelasnya.
AKP Clief pun menambahkan, patroli malam hingga dini hari dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal yang sering terjadi seperti curanmor, curas dan kriminalitas lainnya guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beristirahat. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar