Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap satu pelaku penadah motor hasil curian yakni KK (22) di Depan Uncen Bawah Distrik Abepura. Selasa (9/2).
Penangkapan pelaku penadah dipimpin langsung Kanit Opsnal Reskrim Aipda A. Serosero bersama empat personil.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika dikonfirmasi siang tadi (10/2) membenarkan penangkapan satu pelaku penadah motor hasil curian oleh tim opsnal.
"Pelaku KK ditangkap beserta barang bukti sepeda motor honda beat yang digunakannya diseputaran Uncen bawah, " Ujarnya.
"Kini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik reskrim, dimana pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, " Terang AKP Komang.
Kasat Reskrim menjelaskan, motor yang digunakan pelaku telah memiliki laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan yang dilaporkan korban Glenn Wongkar Pullu pada tanggal 8 februari 2021.
"Dimana pelaku ditangkap tim opsnal ketika melakukan patroli dan melihat motor honda beat yang dicurigai sedang terparkir di pinggir jalan, selanjutnya tim menanyakan surat-surat kendaraannya namun pelaku tidak bisa menunjukkannya, " Ucapnya.
"Saat dicek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut serta menyesuaikan data base motor hilang sehingga diketahui motor tersebut adalah motor curian, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, " Pungkas Kasat Reskrim. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar