Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan seorang pria berinisial ZM (52) yang merupakan ASN ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (24/2) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K mengatakan, penyerahan ZM berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 821 / IX / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 16 September 2020.
"ZM ditahan dan disidik sesuai laporan polisi tentang tindak pidana Pemalsuan Surat / Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," Ungkap Kasat.
Ia menuturkan, dan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-256 / R.1.10 / Eku.1 / 02 / 2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara ZM yang dinyatakan P.21 / lengkap.
"ZM diserahkan bersama barang bukti 1 lembar Surat Penyataan, 1 lembar surat tanda terima laporan kehilangan, 1 lembar surat bukti kredit, 1 lembar surat penilaian prestasi kerja PNS, 1 lembar surat daftar penilaian pekerjaan PNS, 1 buah buku laporan hasil belajar dan 1 lembat asli surat persetujuan suami / istri yang diduga palsu," Bebernya.
Dirinya juga menambahkan, ZM dilaporkan istrinya atas pemalsuan tanda tangan untuk mengambil kredit, dimana uang kredit sudah dicairkan namun korban tidak mengetahui bahwa ZM dalam hal ini suaminya telah mengambil kredit, atas kejadian tersebut istrinya melaporkan ZM ke Mapolresta Jayapura Kota dalam tindak pidana Pemalsuan Surat," Ucap Kasat.
"ZM kini siap untuk maju ke proses ditahapan sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyerah ZM bersama barang bukti diterima jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H dan dikuatkan dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," Tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar