Polres Tapin Berhasil Meringkus Penyebar Konten Asusila



Tapin - Pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy berhasil diringkus oleh anggota Unit Siber Polres Tapin Polda Kalsel setelah tim melakukan penyelidikan.


Tersangka seorang pria berinisial MTA alias UPIK (33) berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Gerilya Gang Mawar Rt.008 Rw.002 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Minggu (21/2/2021) pukul 11.00 Wita.


“Tersangka ini kami tangkap pada Minggu (21/2/2021) pukul 11.00 Wita di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone merk Lenovo Type A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah Sim Card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dalam Konferensi Pers, Senin (22/2/2021) pukul 13.30 Wita.


Kabid Humas menyebutkan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 18  / II / 2021 / Kalsel / Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi berjumlah 5 (Lima) orang.


“Jadi anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang memposting gambar anak – anak bermuatan Kesusilaan dan ditemukan tersangka sedang berada dirumahnya,” beber Kabid Humas.


Atas perbuatannya, tersangka MTA alias UPIK dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama