Polresta Jayapura Kota - seorang warga hamdi berinisial SY (23) yang merupakan residivis curanmor tak berkutik ketika dibekuk tim charli polresta Jayapura kota lantaran melakukan aksi yang sama pada tanggal 13 februari 2021 lalu.
Dari tangan pelaku SY, tim charli juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai merk dari hasil curian.
Katim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda E. Ayomi ketika dikonfirmasi siang tadi (17/2) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/89/II/Papua/Res Jpr Kota/ Sek Japsel yang dilaporkan korban Angel Nathasha Souwela.
"Dari laporan yang dibuat korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dilapangan bahwa pelakunya adalah SY yang juga merupakan residivis curanmor yang keluar dari lembaga permasyarakatan pada awal tahun 2019, " Ujarnya.
Lanjut Ipda Ayomi, pada hari selasa kemarin (16/2) , tim berhasil menangkap YS tanpa perlawanan di seputaran hamadi pontong distrik jayapura selatan beserta barang bukti milik korban.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku sebanyak empat unit sepeda motor, " Terangnya.
"Kini pelaku telah berada di mapolresta jayapura kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut beserta kelima barang bukti sepeda motor, " Cetusnya.
"Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, "kata Katim Charli.
Ia pun menambahkan, YS ini kerap melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, dimana pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak kunci kendaraan yang akan dicurinya.
Adapun jenis kelima kendaraan yang diamankan yakni Honda Beat PA 2578 RO, Honda Beat biru putih PA 3843 RO, Honda Beat PA 2560 JR, Yamaha Mio Soul DS 3563 RM dan Honda Scopy warna merah dengan nomor mesin JFW1E1692443. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar