Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku NYA yang sebelumnya ditangkap oleh Patroli Bermotor Samapta pada hari senin (15/2).
Hasil pengembangan oleh tim opsnal pada hari selasa (16/2), NYA terlibat dua kasus tindak pidana yang berbeda yakni pencurian dalam rumah dan pencurian bermotor.
Dari tangan pelaku NYA, tim juga berhasil mengamankan 1 buah laptop merek lenovo, 1 buah HP vivo dan 1 unit motor yamaha fiZR.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK pagi tadi (17/2) mengatakan barang bukti yang diamankan tim opsnal merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku NYA.
"NYA yang sebelumnya telah ditangkap oleh tim patmor samapta dikembangkan, dan pelaku pengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang disimpannya, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan pencurian dalam rumah yang sudah menjadi target pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya.
Penulis : Andi
Posting Komentar