Polresta Jayapura Kota - Tim Charli dengan dibantu tim Opsnal Polsek Muara Tami berhasil meringkus seorang pelaku curanmor bertempat di seputaran Koya Tengah Distrik Muara Tami, Kamis (18/2) Pagi.
Seorang pria berinisial VW (21) warga Koya Tengah terpaksa harus dibekuk dirumahnya oleh tim dengan dipimpin Katim Charli Ipda Edwin Ayomi berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K membenarkan penangkapan VW tersebut.
Kasat menuturkan, VW ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi nomor : LP / 144 / X / Papua / Res Jpr Kota / Sek Tami tanggal 31 Oktober 2020.
"Dari hasil penyelidikan diketahui VW merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik H.Syamsudin Kule berupa satu unit SPM Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi DS 3563 RM," Ungkap Kasat.
Lanjutnya, VW juga merupakan pelaku curanmor dengan nomor laporan polisi : LP / 131 / IX / 2020 / Papua / Rrs Jpr Kota / Sek Tami tanggal 29 september 2020 dengan korban Muhammad Nurdin yang kehilangan satu unit SPM Yamaha Fini warna abu-abu.
"Untuk kedua kasus tersebut VW dibantu rekannya SW yang kini sudah mendekam di rutan mapolresta jayapura kota atau sudah ditangkap lebih dulu dan kini dalam proses penyidikan," Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, VW terlibat atas beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Koya Tengah dan Koya Timur, untuk itu pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap perbuatannya dan terkait dengan keberadaan barang bukti SPM hasil aksi curanmor yang dilakukannya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar