Polresta Jayapura Kota - Dua orang pemuda berinisial AK (19) dan KU (25) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran merupakan pelaku penadah motor hasil curian yang tertangkap saat razia yang digelar di Wilayah Distrik Heram kemarin siang (9/2)
Kanit Tim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda Edwin Ayomi ketika dikonfirmasi siang tadi (10/2) membenarkan penangkapan dua pelaku penadah motor hasil curian.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " Ujarnya.
Lanjut Katim Charli, atas perbuatannya, AK dan MY disangkakan pasal 480 KUHP tetang penadah motor curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Ipda Ayomi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika mereka terkena razia yang dilakukan oleh personil Polresta Jayapura Kota di wilayah Distrik Heram kemarin siang (9/2).
"Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Charli terhadap kedua kendaraan yang di gunakan para pelaku, ternyata motor itu merupakan hasil curian, dimana kedua motor tersebut miliki laporan polisi di Polsek Abepura, " Ujarnya.
Katim Charli menambahkan dari data yang dimiliki, bahwa barang bukti Honda beat warna hitam milik korban Habel Wakum sedangkan motor honda beat warna merah milik korban Ahmad Amiruddin. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar