Tim Charli Bekuk Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti



Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial YIW (22) warga Ardipura II Gunung Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian bermotor (Curanmor) yang dilakukan pada tanggal 31 Januari lalu. 

Penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan polisi nomor : LP/167/II/2021/Resta Jpr Kota tanggal 01 Februari 2021 tentang curanmor yang dilaporkan korban Noack Imbiri. 

Pelaku YIW ditangkap disalah satu rumah di BTN atas tanah hitam Distrik Abepura oleh Tim Charli Polresta Jayapura Kota yang dipimpin oleh Ipda Edwin Ayomi. Rabu (10/2). 

Katim Charli Ipda Edwin Ayomi ketika di konfirmasi pagi tadi (11/2) mengatakan penangkapan pelaku YIW merupakan hasil pengembangan pelaku SA beserta barang bukti Honda GL 160D yang sebelumnya ditangkap oleh tim opsnal sebagai penadah motor curian. 

"Dari hasil pengembangan itulah, tim berhasil mengamankan YIW yang merukapan pelaku curanmor  beserta barang bukti lainnya yakni 1 unit SPM Honda Beat yang juga ada laporan polisinya dengan korban Muh. Alfian, " Ujarnya. 

Lanjut Katim Charli, dari hasil interogasi pelaku YIW mengaku saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim. 

"Kini YIW telah berada di balik jeruji mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, " Terangnya. 

Ia pun menambahkan, atas perbuatannya YIW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis  : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama