Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satuan reskrim polresta jayapura kota serahkan tersangka BST (20) ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama barang bukti bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (1/2) Siang.
BST diserahkan atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka BST tersebut.
Kasat mengatakan, penyerahan BST karena berkas perkaranya atas laporan polisi nomor : LP / 1118 / XI / 2020 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 15 November 2020 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani.
"Tersangka BST diserahkan penyidik ke jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H bersama barang bukti berupa 1 (satu) lembar Celana Rok Pendek Warna Biru, 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Biru dan 1 (satu) lembar baju berwarna merah muda," Ungkap Kasat.
Ia juga menambahkan, kini BST akan menempuh proses penyidikan selanjutnya ke tahap sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar