Aksi Teatrikal Solidaritas Jurnalis kepada Rekan Media Tempo - Surabaya yang Diduga Dianiaya Oleh Oknum Aparat


Pasuruan, Tribunusantara.com - Kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo-Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu membuat Komite Aksi Perlawanan Pers Atas Arogansi Aparat (Kepparat) menggelar aksi teaterikal jalanan.

Aksi yang di latar belakangi solidaritas ini dilakukan di Alun-Alun Bangil, Selasa (30/03/2021). Sejumlah jurnalis dan LSM se- Pasuruan Raya mengikuti aksi tersebut.

Dalam aksinya, Kepparat menebar bunga dan teatrikal kekerasan terhadap jurnalis. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kodim 0819 Pasuruan dan Polres Pasuruan.

Pantauan awak media, ada delapan tuntutan yang disuarakan pada pilar demokrasi itu. Salah satu titik beratnya adalah meminta petinggi Polri mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah dan yang melakukan penganiayan.

“Kami menuntut agar Kapolri memerintahkan Kapolda Jatim untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang menimpa Nurhadi,” cetus Koordinator aksi, Henry Sulfianto.


Hal senada disampaikan oleh Direktur LSM Pusaka Pasuruan Lujeng Sudarto. Menurutnya apapun bentuk kekerasan terhadap jurnalis, itu sudah cukup merusak demokrasi dan kebebasan pers.

“Apapun alasannya, kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan aparat terhadap seorang jurnalis, itu sudah merobek bingkai demokrasi dan kebebasan pers sesuai amanat UU RI No.40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.

“Aparatur negara harus menjaga rakyatnya dan bukan memperlakukan sebagai obyek kekerasan. Kasus Nurhadi harus dituntaskan oleh Polri, yang bertugas menegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,”Ungkapnya.

Tentang Pasal 18 (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Selama kegiatan berlangsung Aksi tersebut Berjalan dengan aman dan kondusif.


Admin : Abimanyu

Pewarta : (ndre/yupri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama