Polresta Jayapura Kota - Polsek Muara Tami melalui Kanit Reskrim Iptu Waris, S.H trlah menyerahkan KA (36) atas kasus penganiyaan ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (29/3) Pagi.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H mengatakan penyerahan KA karena berkasa perkaranya trlah dinyatakan lengkap / P.21 sesuai surat hasil penelitian dari pihak kejaksaan nomor : B/565/R.1.10/Eoh.1/03/2021 Tgl 22 Maret 2021.
"Tersangka KA telah diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang kami terima dari pihak kejaksaan," ungkap Kapolsek.
Ia menuturkan, penyerahan KA disertai dengan barang bukti dan diterima oleh jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H dengan diikuti oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
"KA sebelumnya disidik oleh penyidik unit reskrim polsek muara tami berdasarkan laporan polisi nomor : LP/16/II/2021/Papua/ Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami tgl 15 Februari 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan," pungkasnya.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan perbuatannya KA disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Pemganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Untuk diketahui KA adalah pelaku Penganiayaan pada 15 Februari 2021 di Jl. Raya Koya Tengah Distrik Muara Tami terhadap korban Sem (53) warga Polimak yang hendak melintas di jalan yang di palang oleh pelaku di TKP," Ucap Kapolsek Muara Tami.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar