Klaten | Koramil 08 Ngawen melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Warung Makan Bakmi Jowo Desa Kahuman Kec. Ngawen Kab. Klaten (12/03/2021)
Penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 yang dilakukan Koramil 08 Ngawen Kodim 0723 Klaten bertujuan guna untuk mencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Patroli yang di Pimpin Serka Suratmin Babinsa Koramil Ngawen melakukan penegakan Disiplin Prokes dengan cara memberikan Himbauan kepada masyarakat dengan cara 5M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker, Menjaga jarak aman, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi untuk saling menjaga satu sama lainnya.
Serka Suratmin mengatakan bahwa sasaran pelaksanakan Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yaitu di warung bakmi Jowo di Desa Kahuman Kecamatan Ngawen.
" Kami laksanakan penegakan Prokes dengan cara memberikan himbauan kepada warga dalam rangka mencegah penyebaran dan menekan jumlah warga masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 terutama di wilayah Kec. Ngawen, " kata Babinsa.
Serka Suratmin berharap agar masyarakat Kususnya Kecamatan Ngawen untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. (Red)
Posting Komentar