Penangkapan pelaku LANS berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/62/III/2021/Papua/Restar Jpr Kota/ Sek Japut tentang pencurian bermotor tanggal 17 maret 2021 yang dilaporkan korban Sudarli.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (21/3) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim opsnal.
"Pelaku ditangkap pada minggu (21/3) dini hari sekitar pukul 00.52 wit di depan Kantor dinas P dan P Dok IX Distrik Jayapura Utara yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sero sero berserta 4 personil, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, kini pelaku LANS beserta barang bukti satu unit SPM Yamaha Mio telah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, LANS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian bermotor milik korban yang terparkir di ruang pendaftaran RSUD Dok II Jayapura dan setela melakukan pencurian motor tersebut disimpan dirumah keluarganya yang terletak di argapura kanon Distrik Jayapura selatan, " Jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentan pencurian bermotor dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, "terang AKP Handry Bawilling.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, LANS juga mengakui telah sering kali melakukan pencurian handphone (HP) diruangan RSUD Dok II, namun terkait itu pihaknya akan dalami dan mencari bukti-bukti tambahan. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar