Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menangkap terduga pelaku Penadah motor hasil curian bertempat di Jl.Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/3) Malam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.H mengatakan penangkapan MD Alias Mais (25) berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan terkait tindak pidana curanmor.
"Penangkapan MD beserta barang bukti satu unit SPM Yamaha Vega R dengan No.rangka : MH34D72038J166226 dan No.mesin : 4D7-1166196 yang diduga merupakan hasil curanmor," Ungkapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada database curanmor dan dicocokkan ternyata SPM tersebut pernah dilaporkan hilang di polsek jayapura utara sesua laporan polisi nomor : Lp / 116 / lV / 2020 / Resta jpr kota / sek japut tanggal 18 April 2020.
"Berawal saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda A. Serosero mendapatkan informasi tentang adanya rencana transaksi barter antara sepeda motor dan ganja," Bebernya.
Dirinya menuturkan, setelah tim menerima informasi tersebut langsung bergerak ke hamadi tepatnya di depan hotel asia dan melihat seorang pemuda sedang duduk di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor yamaha revo yang diduga akan melangsungkan transaksi tersebut.
"Anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa MD ke mapolresta jayapura kota untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait SPM yang dibawanya," Ucap Kasat.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal diketahui SPM tersebut dibeli oleh MD seharga dua juta rupiah di temannya yang kini telah dikantongi identitasnya untuk selanjutnya dibarter dengan ganja," Pungkasnya.
Ia pun menambahkan, untuk pelaku utama akan dilakukan penyelidikan dan pengejaran pastinya dan untuk MD akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pendahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar