Pengendara Motor Dihukum Push Up, Hingga Baca Surat AL-Fatihah




Surabaya,  Jatim - Minimnya kesadaran masyarakat seakan menjadi penghambat bagi Pemerintah untuk melakukan upaya pemutusan rantai pandemi di setiap daerah.

Adanya aturan protokol kesehatan pun, sengaja diabaikan oleh beberapa oknum masyarakat. Bahkan, berbagai sanksi telah diberikan.

Salah satunya seperti pengendara motor yang berada di daerah wisata religi Sunan Ampel, Surabaya. Parah, selain tak mengenakan helm ketika berkendara, warga tersebut diketahui tak memakai masker.

Petugas gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP sontak memberhentikan pengendara itu. Sanksi-sanksi diberikan, salah satunya denda administrasi hingga push up di tempat umum.

“Padahal sosialiasi sudah sering dilakukan. Tapi herannya, masih ada saja yang melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Babinsa Koramil Semampir, Serka Suhadri. Sabtu, 27 Maret 2021 pagi.

Bukan hanya itu saja, pengendara yang diketahui warga Jalan KH Mas Mansyur itu, juga diminta untuk membacakan surat AL-Fatihah sebanyak 13 kali. Tak tanggung-tanggung, pelanggar itu diminta membacakan surat tersebut dengan nada tinggi.

“Sebagai efek jera. Ini juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat lainnya,” tegasnya.  **

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama