Tabanan - Narkoba adalah merupakan musuh Negara, pernyataan perang terhadap Narkoba telah lama didengungkan oleh Pemerintah, Dan Polri selaku Garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba telah berhasil meringkus para pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Seperti pada bulan Maret 2021, Polres Tabanan yang dimotori Satuan Narkoba Polres Tabanan pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH berhasil menangkap 6 Pelaku , dari 5 Kasus yang diungkap. Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos saat press release di lobby Polres Tabanan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pagi, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar S.I.K., M.H.
Wakapolres Tabanan saat Release didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio menyampaikan bahwa ke enam pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Pelaku atas nama I Kadek Adi putra alias Boncret ditangkap di daerah Penebel Kabupaten Tabanan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 dengan barang bukti 30 paket sabu berat 24, 43 gram Netto, berperan sebagai pengedar.
Saiful Anwar alias Saiful Dan I Made Riadita alias Gablor Dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu berat 0,84 gram ditangkap di Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan. Kedua terduga sebagai pengedar. Dihari yang sama tanggal 9 Maret 2021 Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil menangkap pengedar atas nama Mas Kamarudin alias Komar di daerah Kecamatan Pekutatan. kabupaten Jembrana hasil pengembangan dari Kasus sebelumnya. Dengan Barang bukti 2,6 gram.
Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 di Desa.Samsam , Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Resnarkoba Polres Tabanan menangkap terduga pengguna atas nama I Dewa Made Joni Adi Putra Alias Dede dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat 0,14 gram Netto. Di hari tanggal bulan yang sama Kembali Reserse Narkoba Polres Tabanan meraih keberhasilan mengungkap Kasus Narkoba dengan Barang bukti 1 gram Netto, Pengedar atas nama Putu Eka Saputra alias Eka, ditangkap di Daerah Pemogan Denpasar, hasil dari pengembangan , Kata Waka Polres Tabanan. Dari rata rata umur Pelaku adalah semua di pria dewasa , semua para pelaku diancam dengan Undang-undang no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ( 2 ) tentang Narkoba, ucap Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut Waka Polres Tabanan menghimbau Kepada Warga masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul, perhatikan Putra putrinya jangan sampai terjebak dengan Narkoba, mari bersama sama kita perangi Narkoba, say no to the drugs Kata Waka Polres Tabanan.
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar