Ratusan Personil Gabungan Amankan Jalannya Penertiban dan Pengosongan Pasar Perikanan




Polresta Jayapura Kota - Sebanyak 100 personil gabungan Polresta Jayapura Kota yang diback up Brimobda Papua dan Sat Pol PP Provinsi Papua melaksanakan pengamanan penertiban dan pengosongan pasar perikanan hamadi Distrik Jayapura Selatan yang dikoordinir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua. Senin (29/3) 

Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo didampingi Kasat Pol PP Provinsi Papua Willem Manderi, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH, Kasat Samapta AKP Septinus Osleky, Kasat Polair AKP Francis JP. Wardjukur, Wakapolsek Japsel Iptu Zakaruddin, SH, Kepala PPI Hamadi Frans Rebo, Kepala Pelabuhan Perikanan Omor Sudarmawan, Kabid Produksi Dinas Kelautan dan Perikanan Yan Wayeni, S.Pi., M.Si, Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifien dan Danton Brimob Ipda Yance Bubui. 

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo mengatakan kegiatan penertiban dan pengosongan ini dilakukan sesuai surat rekomendasi sekda Provinsi Papua terkait penertiban terhadap lapak-lapak diluar pelelangan ikan. 

"Disini pihak kepolisian hanya mengamankan jalannya penertiban dan pengosongan lapak terhadap pedagang, namun apabila ada terjadinya kontijensi kita akan membantu melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, "ujarnya.

Lanjut Kabag Ops, dimana lokasi ini khusus untuk tempat pelelangan ikan sehingga pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang yang lain dan kembali berdagang di pasar hamadi. 

"Dalam penertiban dan pengosongan pasar pelelangan ikan terhadap para pedagang berjumlah 43 yang terdiri dari pedagang sayur, bumbu-bumbu, kelontongan dan pakaian tidak adanya aksi perlawanan dan protes, "terangnya.

" Syukur Alhamdulillah semua proses pembongkaran berjalan aman dan lancar berkat dukungan semua pihak dan para pedagang,"jelas AKP Langgeng. 

Ia pun menambahkan, pada hari rabu tanggal 31 maret batas waktu pembongkaran lapak-lapak pedagang lainnya, apabila batas waktu yang diberikan para pedagang untuk membongkar usahanya sendiri tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran oleh Dinas Disperindagkop Provinsi Papua. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama