Sat Reskrim Serahkan MAM ke Jaksa Atas Kasus Pencurian



Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (26/3) Siang.


Pria berinisial MAM Alias Ajir (21) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan kini siap untuk disidangkan di pengadilan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, MAM Alias Ajir melakukan tindak pidana pencurian pada 21 januari 2021 lalu di seputaran hamadi.


"Pada bulan januari lalu MAM Alias Ajir bersama 2 rekan lainnya yang kini berstatus DPO melakukan pencurian di dalam mobil pada dini hari ketika korban sedang tertidur didalam mobil," Ungkap Kasat.


Ia menuturkan, MAM alias Ajir disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 117 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 januari 2021 dan kini berkasnya telah dinyatakan lengkap / P.21.


"Tersangka MAM Alias Ajir diserahkan ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H bersama barang bukti dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," Ucap AKP Handry.


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama