Pasuruan, Tribunusantara.com - Pers release Polres Pasuruan Terkait pengungkapan dan identifikasi penemuan mayat tanpa identitas di lapangan bola, jalan raya Beji, Dsn Selorawan, Ds.Cangkring Malang, kabupaten Pasuruan, Senin (29/3)21).
Berawal dari laporan masyarakat pada hari Selasa Pagi tentang adanya mayat tanpa identitas (Mr. X) dengan kondisi yang sudah mulai membusuk, dilapangan sepak bola, Ds. Cangkring Malang, tak butuh waktu lama, Anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil ungkap pelaku dan identifikasi korban.
Dalam waktu 3 kali 24 jam, Polres Pasuruan berhasil menguak misteri penemuan mayat Mr. X berinisial AY, dengan sejumlah luka tusukan dan gorokan dileher.
“Indikasi awal dari hasil otopsi, sidik jari kemarin posisinya menunjukan ada beberapa kemiripan dengan data kependudukan dan cacatan sipil di kabupaten Pasuruan, yang menunjukan alamat korban sempat ke beberapa daerah, dan yang terakhir di daerah Kejayan”. Pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.Ik, SH, MH,.
“Namun, dengan publikasi yang dilakukan, dibantu dengan teman – teman media, baik media online dan berbasis komunitas yang kita sebar ke masyarakat, Alhamdulillah dengan indentifikasi khusus yang dimiliki korban (Tanda Lahir) dan barang milik korban, kita bisa melangkah ke tahapan berikutnya, mengungkap modus operandi pembunuhan ini,” Ungkap AKBP Rofiq.
Setelah identitas korban didapatkan, ternyata korban merupakan warga desa Krangrong, kec. Kejayan, kab.Pasuruan, yang masih dibawah umur, “Jadi usianya baru 17 tahun, masih masuk dalam kategori anak dibawah umur,” Ungkap Kapolres.
"Sebuah delik pidana itu akan terjadi ketika 3 hal itu Posisinya tercipta Niat dari pelaku, adanya target yang menarik serta tidak adanya sirtem pengamanan terbaik"Lanjut Kapolres Pasuruan
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq, pelaku ini tertarik dengan barang yang dimiliki korban, seperti motor dan hand phone, “Berangkat dari rumah, janjian untuk jalan – jalan ke suatu tempat, sesampai dilapangan, korban dihabisi oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sangkur),” Terang AKBP Rofiq
Tersangka yang berinisial (TH) 19 tahun, merupakan tetangga korban. tersangka akan dikenakan UU berlapis, yakni UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun pasal 80 ayat 3 jo dan pasal 76 huruf c, UU No. 35 tahun 2014.
“Adanya perencanaan dengan cara membunuh, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati / seumur hidup, dan alternarif lain 338 dengan acaman pidana 15 tahun,” Tutup Kapolres.
Admin : Abimanyu
Pewarta : (ndre/yupri)
Posting Komentar