SFA Alias Popay Langgar Pasal 480 KUHP Diserahkan ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota - Lakukan Pendahan motor hasil curian, SFA Alias Popay (25) diserahkan pihak penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (29/3) Siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan SFA Alias Popay karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak kejaksaan.


Kasat menuturkan, SFA alias Popay diketahui merupakan pelaku penadah satu unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam milik Noack warga Ardipura Gunung Distrik Jayapura Selatan.


"Dimana penyidikan yang dilakukan terhadap SFA Alias Popay berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/170/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 01 Februari 2021," ungkap Kasat.


Lanjutnya menjelaskan, berawal saat tersangka membawa sepeda motor tersebut ke pasar hamadi hendak ditukarkan dengan ganja namun terlanjur dikenali oleh keluarga korban dan langsung memberhentikan tersangka kemudian menghubungi anggota kepolisian, setelah itu anggota datang ke TKP dan mengamankan sepeda motor beserta tersangka ke Polresta Jayapura kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


"SFA Alias Popay diserahkan bersama barang bukti satu unit SPM Honda Mega Pro warna hitam ke jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H," ujarnya.


Dirinya menambahkan, atas perbuatannya SFA Alias Popay disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama