Personil Polsek Galsel Polres Takalar yang di bantu masyarakat Desa Bodia yang telah mengamankan salah satu warga yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian ( Penjambretan) yang dialami oleh korban an. Sinta Binti Muh. Said warga Desa Boddia, kecamatan Galesong Kab. Takalar, Senin (15/3/2021).
Personil Polsek Galsel dalam keteranganya Mengatakan Bahwa menurut keterangan Korban Sinta Binti Muhammad. Said,bahwa pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumah di Dusun Borongjati Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung memepet korban serta langsung menarik kalung emas kadar 22 seberat 5 gram dan lionting kadar 23 seberat 1.5 gram dari leher korban.
"Selanjutnya pelaku melarikan menuju arah Tamadampeng Desa Pattinoang dan berhasil ditangkap oleh warga yang mengejarnya.Akibat dari kejadian tsbt korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000." urai Personil Polsek Galsel.
Lebih lanjut dikatakan Personil Polsek Galsel mengatakan bahwa pelaku yang berinisial ZK (32) yang diduga melakukan tindak pencurian (Jambret) tersebut sementara kami amankan di kantor Polsek bersama Barang Bukti untuk diproses lebih lanjut." Ungkapnya.
Dan kami an. Petugas Kepolisian Sektor Galsel mengucapkan Terima kasih kepada seluruh masyarakat Galesong atas kepedulianya terhadap pelaku tindak kejahatan dan di serahkan ke Kepolisian tidak main hakim sendiri dan taat aturan hukum. Pungkasnya.
Posting Komentar