Pasuruan, Tribunusantara.com - Satresnarkoba Paskot telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Rabu (24/3/21) Pukul 16.49 Wib di dalam rumah kontrakan yang bertempat di jalan Ir.H.Juanda Rt.01 Rw.05 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Berkat masyarakat sekitar yang melapor pada polisi bahwa di daerah Kampung Njelakrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, tidak menunggu lama bagi Anggota Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota untuk menindak lanjuti serta melakukan penyelidikan di sekitaran Wilayah tersebut.
Alhasil Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil amankan Seorang Laki-laki berinisial A yang beralamatkan di Jln. Imam Bonjol Rt.01 Rw.07 Kel. Bugul Lor Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, tersangka A di tangkap di tempat kontrakannya Jln.Ir.H.Juanda Kel.Bladongan Kec.Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Barang bukti hasil penangkapan 1 Hp serta dompet yang berisi klip sabu dengan berat 3,85 gr dan 1 buah sedotan, selanjutnya terlapor A beserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan A lakukan, ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika.
Admin : Abimanyu
Pewarta : (ndre/yupri)
Posting Komentar