Polresta Jayapura Kota - Tiga pelaku berinisial FP alias Cobalt (22), MHR (16) dan I alias Riman (40) diserahkan atas kasus berbeda oleh penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (23/4) Siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut atas perkaranya masing-masing, dimana berkas perkaranya oleh jaksa telah dinyatakan lengkap / P.21.
AKP Handry menjelaskan, FP alias Cobalt diperkarakan dengan laporan polisi nomor : LP / 1053 / X / 2020 / Resta Jpr Kota, tanggal 30 Oktober 2020 tentang Tindak Pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milliar rupiah).
"Sementara MHR disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 105 /II /2021 / Papua / Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 22 Februari 2021 tentang perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun," ucapnya.
Tambahnya, untuk I alias Riman di proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 860 /IX /2020/ Papua / Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 28 September 2021 sehubungan dengan perkara Penganiayaan yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan.
"FP alias Cobalt diserahkan penyidik bersama barang bukti ke jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H dan MHR diserahkan ke jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H, sementara I alias Riman diserahkan ke jaksa Yang Melva Rian, S.H," pungkas AKP Handry.
Dirinya pun menambahkan, untuk ketiganya kini siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar