Surabaya - Tiga Pilar, meliputi Anggota Koramil 0832/06 Karangpilang Serka Budi Hartono bersama Kapolsek Wiyung dan Camat Wiyung, serta Lurah Jajar Tunggal melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, Sabtu (03/04/2021) malam.
Serka Budi Babinsa Kelurahan Jajar Tunggal itu mengungkapkan, "bahwa PPKM Mikro tersebut dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Wiyung", jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) Surabaya
No.67 Tahun 2020, untuk mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Surabaya.
"Tempat Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Surabaya Selatan ini, meliputi Pasar Wiyung dan Waduk Unesa", ungkap Babinsa Serka Budi Hartono.
Perlu diketahui, pada pelaksanaan operasi penegakan prokes tersebut telah menjaring 3 (tiga) Orang, sehingga dilakukan penyitaan KTP.
Adapun kekuatan Personil Gabungan Tiga Pilar, diantaranya yaitu dari Polsek, Koramil Karangpilang, Kelurahan, Satpol PP dan Linmas.
Posting Komentar