Curi Speaker di Mushola, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Polisi




Polresta Jayapura Kota - Seorang remaja berinisial GGMA (19) warga perumahan jaya asri Distrik Jayapura Selatan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Mushola Bucend VII Entrop pada hari kamis lalu. 

Pelaku diamankan Polsek Jayapura Selatan berdasarkan Laporan Polisi : LP/228/IV/2021/Papua/Polresta Jayapura Kota/Sek Japsel tanggal 22 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Eko Sulistyo (40). 

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi pagi tadi (24/4) mengatakan GGMA salah satu pelaku pencurian speaker di mushola Bucend VII telah mendekam didalam penjara. 

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara, " jelasnya. 

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dimana dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim opsnalnya," ungkap AKP Yosias Pugu. 

Kapolsek menjelaskan, pada hari jumat sekitar pukul 22.00 wit, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pencurian speaker aktif di Mushola berada di sekitar sumber air I entrop sehingga kanit reskrim bersama anggota bergerak ke TKP. 

Lanjutnya, sesampainya disana, pelaku sudah tidak berada di lokasi sehingga tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati barang bukti speaker aktif yang dicuri dari mushola, kemudian speaker tersebut di bawah ke Mapolsek. 

"Tidak lama kemudian keluarga pelaku datang mengantarkan salah satu pelaku ke Mapolsek Jayapura Selatan yakni GGMA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkasnya.(*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama