Polresta Jayapura Kota - Seorang oknum mahasiswa berinisial FAI (20) warga Jalan Aru Distrik Abepura akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lataran terlibat kasus penadahan motor hasil curian.
Dari tangan FAI, Tim Charli juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Streat.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (28/4) membenarkan penangkapan satu pelaku penadah motor hasil curian oleh tim charli Polresta Jayapura Kota.
"Dimana motor yang digunakan FAI telah memiliki laporan polisi yang telah dilaporkan korban Ramli (31) di Polres Jayapura pada hari kamis 25 Februari lalu, " ujarnya.
Lanjut Kasat, kini FAI telah berada di Mapolresta beserta barang bukti, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak polres jayapura untuk menyerahkan pelaku lantaran laporan polisinya di buat disana.
"FAI mengakui perbuatannya, dimana pelaku membeli motor melalui media sosial pada awal bulan April seharga Rp. 6.500.000,- dan FAI sudah mengetahui kalau kendaraan yang akan dibeli tidak memiliki surat-surat," jelas Kasat Reskrim.
"Setelah FAI memakai kendaraan tersebut selama dua mingguan kemudian pelaku kembali ingin menjual dengan cara memposting kembali di media sosial dan akhirnya FI berhasil ditangkap oleh tim Charli," pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar