Kapolsek Japsel "Pelaku Pencurian Uang Bawaslu Puncak Jaya Diserahkan ke Kejaksaan"


Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Bersama dengan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha RX-King dan satu buah Speaker aktif merk Advance, seorang pria berinisial RRA (22) diserahkan ke pihak kejaksaan oleh penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan di kantor kejaksaan negeri jayapura, Selasa (12/4) Siang.


RRA diserahkan atas kasus pencurian yang dilakukannya, dan untuk barang bukti satu unit SPM Yamaha RX-King dan satu unit Speaker Aktif merk Advance merupakan barang hasil kejahatannya.


Kapolsek jayapura selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, RRA ditangkap atas laporan polisi nomor : LP / 696 / XII / 2020 / Sek Japsel tanggal 17 Desember 2020 tentang pencurian dengan korban Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang dalam kasus tersebut diwakili oleh Sdr. Yopenius Wonda dan Sdr. Yorien Wonda.


"Dan atas dasar surat penelitian berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan negeri jayapura telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilimpahkan," ungkap Kapolsek.


AKP Pugu menuturkan, RRA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"RRA pada bulan desember lalu bersama rekannya yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) melakukan pencurian satu buah tas milik korban yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp.156 juta diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan," ucapnya.


Dirinya menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan rekannya yang kini masih dalam penyelidikan, kemudian digunakan olehnya untuk berfoya-foya dan membeli satu unit SPM serta satu unit speaker aktif.


"Kini RRA telah berada dibawah kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan setelah diserahkan penyidik ke jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H," beber Kapolsek Jayapura Selatan.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama