Polresta Jayapura Kota - Nasib sial yang dialami pelaku curanmor yakni JA lantaran tertangkap tangan oleh penghuni kost bertempat di Jalan Isele Gang Kammu Kampung Waena Distrik Heram. Jumat (23/4) dini hari.
Kejadian tersebut berawal saat korban Hubertus Dogoma (22) yang berstatus mahasiswa sedang tertidur didalam asarama dan motor miliknya di parkir di rumah kost saksi IJ.
Tiba-tiba datang pelaku JA langsung mencuri motor Suzuki milik korban yang terparkir dengan cara mematahkan stang stir motor selanjutnya pelaku membawa motor itu melewati pintu pagar teras rumah.
Namun nasib sial yang dialami pelaku JA, aksinya tidak berjalan mulus melainkan diketahui oleh saksi yang saat itu sedang memantau situasi rumah sehingga melihat pelaku yang sedang mendorong motor tersebut kemudian menghubungi warga asrama Serfihankamu untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Heram Iptu Alfrits Nadek, SH ketika dikonfirmasi siang tadi (21/4) membenarkan kejadian itu.
"Kini pelaku JA telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Heram guna dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik unit reskrim," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Ia pun menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.26 wit dini hari tadi, usai menangkap pelaku JA, warga asrama langsung menghubungi pihak kepolisian sehingga pelaku diamankan di Mapolsek Heram.
"Guna memproses pelaku JA, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi sehingga dapat di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku diNegera Republik Indonesia, " pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar