Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan lima pelaku pengeroyokan yakni R (17), I (21), A (23), UF (43), dan JB (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Rabu (21/4) Siang.
Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut.
"Kelimanya disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/1.202 /IX /2020 /papua/res jypr kota/sek. Abepura, tanggal 27 september 2020 dan berdasarkan Surat dari kepala kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B- 662 /R.1.10 / Eoh.1 /04 /2021, tanggal 06 april 2021, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, pengeroyokan yang dilakukan terjadi pada minggu tanggal 27 september 2020 sekira jam 01.30 wit bertempat di tanah hitam Rt. 05/rw.02 kel. Asano distrik abepura terhadap korban Irmanto (41).
"Terhadap anak R dilakukan proses hukum, sesuai prosedur tentang sistem peradilan anak yaitu dilakukan diversi terhadap yang bersangkutan dengan korban dikepolisian dan diversi di Jaksa saat penyerahan yang bersangkutan lewat aplikasi zoom dengan pihak korban," ucap AKP Clief.
Tambahnya, kelimanya dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pelaku R diserahkan ke jaksa bernama Natalia Ramma, S.H, sementara keempat lainnya diserahkan ke Jaksa Viktor M. Suruan, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar