Opsnal Abepura Tangkap NH Pelaku Curanmor



Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - NH (25) warga Jalan Baru akhirnya ditangkap Opsnal Polsek Abepura lantaran melakukan tindak pidana kasus curanmor yang dilakukan pada bulan Maret lalu. 


Dari tangan pelaku NH, tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K juga berhasil mengamankan Barang bukti satu unit SPM Honda Beat Warna hitam-merah milik korban Rini Rokhmawati. 


Ketika ditemui di Kapolsek Abepura, selasa (12/4) siang tadi, Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK membenarkan penangkapan pelaku curanmor oleh pihaknya. 


"Kini pelaku dalam penanganan unit reskrim Polsek Abepura guna diproses hukum lebih lanjut, " jelasnya. 


Lanjut Kapolsek, NH ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/315/III/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tentang curanmor tanggal 25 maret 2021 yang di laporkan korban. 


"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,"cetus AKP Clief. 


"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana NH melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi rumah pada hari kamis tanggal 25 maret lalu, " bebernya. 


Ia pun menjelaskan, penangkapan pelaku NH ketika tim sedang melaksanakan patroli dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak namun hanya menyambungkan kabel. 


"Melihat hal tersebut, tim langsung memberhentikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Abepura, "pungkasnya.(*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama