Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial HS (30) yang merupakan bandar narkotika jenis Shabu bertempat di seputaran Polimak Tasangka Distrik Jayapura Selatan, Rabu (7/4) Malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar unit opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap HS diseputaran Polimak Tasangka bersama barang bukti narkotika jenis shabu," ungkap Kasat.
Ia menuturkan, berawal saat tim opsnalnya yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola, S.H melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi tentang HS yang merupakan bandar narkotika jenis shabu yang biasa beroperasi di seputaran wilayah Abepura.
"Mengetahui keberadaan HS, tim Opsnal kemudian mendatanginya dan melakukan pemeriksaan badan ketika HS hendak naik ke atas motornya untuk pergi," ucapnya.
Iptu Alam menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di dalam saku Jaket bagian kanan atas yang digunakan pelaku berupa 5 (lima) paket shabu siap edar, setelah dilanjutkan di temukan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak kacamata warna hitam biru yang di bawa pelaku.
"Selanjutnya anggota Opsnal melakukan interogasi terhadap HS dan diakui bahwa dirinya ada menyimpan/menaruh barang bukti narkotika jenis shabu lainnya di halaman Bank BRI Tanah Hitam yang siap di edarkan kepada pembeli, kemudian tim bergerak menuju tempat dimana pelaku menyimpan dan menaruh barang bukti dan menemukan paket tersebut berupa sebuah bungkusan rokok sampoerna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam bungkusan platban warna hitam," bebernya.
Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta ini pun menegaskan, kini HS bersama barang bukti narkotika jenis Shabu berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar