Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap 2 direncanakan 28 April


Banjarmasin - Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap 2 direncanakan 28 April mendatang. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu wilayah yang segera akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE tersebut.

“Namun diperkirakan, Launching ETLE Tahap 2 diundur sesuai perintah Kapolri, karena saat ini masih menggelar Operasi Keselamatan 2021 dan menyambut Hari Raya Idul Fitri,” kata Direktur Lantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. diampingi Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat. T, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. saat Talk Show di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Rabu (21/4/2021) pukul 09.00 Wita.

Menghadapi peluncuran tilang ETLE tahap kedua nanti, Direktur Lantas menuturkan, Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutur Direktur Lantas.

Dia mengatakan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Banjarmasin.

“Dan nantinya di seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalsel dengan penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya.

Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. ”Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,” terangnya.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan Pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama