Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Dua pria yakni YU (25) dan JLE (23) kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh penyidik polsek abepura di kantor kejaksaan negeri jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Jumat (16/4) Siang.
Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K menuturkan, penyerahan keduanya atas perkara pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban Yan (33) diseputaran Graha Youtefa Waena Distrik Heram.
"Pengeroyokan yang dilakukan YU dan JLE dilakukan pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wit, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 230 / II / 2021 / Papua / Res Jypr Kota / Sek Abepura tanggal 18 Februari 2021," ungkap Kapolsek.
Lanjut AKP Clief menjelaskan, atas pengeroyokan yang dilakukan, korban harus menderita luka robek di pundak bagian belakang sebelah kanan dan di tungkai kaki kiri, lecet di punggung belakang bagian tengah.
"Berkas perkaranya sesuai Surat hasil penelitian berkas perkara dari Kantor kejaksaan negeri jayapura nomor : B-717 / R.1.10 / Eoh. / 04 / 2021 tanggal 12 april 2021 telah dinyatakan lengkap / P.21, untuk itu penyidik langsung menyerahkan kedua pelaku kepada jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H," beber Kapolsek.
Dirinya menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar