Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Serahkan SY ke Kejaksaan Atas Kasus Pencurian



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota menyerahkan SY alias Esten (23) atas tindak pidana pencurian ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (16/4) Siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SY Alias Esten tersebut.


"SY dilakukan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/89/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 13 februari 2021 tentang Pencurian satu unit SPM Honda Beat warna putih biru milik Engel (20) warga Angkasa Distrik Jayapura Utara," ungkap AKP Handry.


Ia pun menuturkan, SY diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum bernama Franz Magnis, S.H.


"Perkara yang dilakukan SY berawal pada sabtu tanggal 13 februari 2021 sekira pukul 10.30 WIT, dirinya mengantar temannya ke belakang sury prima entrop, pada saat berada di depan kantor general tepatnya di gang masuk rumah makan bintang laut, tersangka melihat sepeda motor honda beat putih biru terparkir dengan posisi kunci kontak tergantung di rumah kunci atau pada motor tersebut, selanjutnya SY membawa sepeda motor tersebut ke arah hamadi untuk menyembunyikannya," beber Kasat Reskrim.


Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut SY disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama