Polresta Jayapura Kota - IM pelaku pencurian dengan pemberatan diserahkan penyidik polsek abepura ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (23/4) Sore.
Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka IM tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh kejaksaan negeri jayapura.
Ia pun menjelaskan, pencurian yang dilakukan IM terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira jam 04.45 Wit di Jln. Silva Griya Distrik Abepura dengan mengambil satu unit SPM Yamaha Vixion beserta STNK dan BPKB milik Albert.
"Tersangka IM diserahkan ke jaksa bernama Franz Magnis, S.H dengan disangkakan Pasal 362 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar