Pasuruan, Tribunusantara.com - Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Selasa (20/4/2021).
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI dan didampingi oleh kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.
Dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman "kasus kekerasan ini terjadi pada hari Senin 19 April 2021 sekitar pukul 12.30 wib di tepi Danau Ranu Grati Kelurahan Gratitunon Kec. Grati Kab. Pasuruan dengan tersangka MHA dan ADT terhadap korban MR. Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MHA di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota dan satu pelaku ADT masih dalam pencarian" jelasnya
"Motif Kekerasan dan penganiayaan ini terjadi dilatar belakangi kesalahpahaman antara korban MR dan pelaku MHA dengan kronologis pada saat itu pelaku lewat kemudian menegur korban kemudian korban membalas dengan "ayo makan ayo mari" kemudian pelaku turun dan memukul korban, setelah memukul dengan tangan kiri dilanjutkan dengan tangan kanan yang menggenggam bondet dan menghantam kepala korban sehingga bondet tersebut meledak mengenai kepala korban dan tangan pelaku, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Grati" jelas Kapolres
Dari dua pelaku diantaranya satu pelaku berhasil dibekuk dalam waktu 7 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Unit Jatanras Polda Jatim dan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota di tempat pelarian pelaku yang berada di wilayah Probolinggo.
"Pelaku ditangkap di tempat pelariannya daerah Probolinggo sekitar 7 jam setelah kejadian. Sebenarnya pelaku adalah jaringan 365 dimana saat penangkapan didapati kunci letter T dan membawa bondet, Dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor 2 kali di Sidoarjo dan Pandaan pada bulan Maret 2021 kemarin. Adapun 1 DPO a.n ADT yang merupakan jaringan 365 di wilayah Kab. Pasuruan. Tersangka juga pernah dihukum di Rutan Bangil selama 3 tahun sehubungan dengan perkara pencurian sepeda motor" jelas AKBP Arman
pihaknya pun masih memburu satu pelaku lainnya. Dia meyakini dalam waktu dekat pelaku yang masih buron itu akan segera tertangkap.
"Satu lagi akan segera kami tangkap," katanya.
Saat dilangsir, kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota dan Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus kekerasan dan penganiayaan.
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2e, 3e KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.
Admin : Abimanyu
Pewarta : Andre
Posting Komentar