Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial KW (26) warga Dok V Jalan Mandala Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencurian bermotor (curanmor) yang dilakukan pada bulan januari lalu.
Penangkapan pelaku KW dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kholis, SH., MH didampingi Aipda Rani Mukherji. Souhuwat berserta 6 personil di seputaran jalan sabang merauke angkasa Distrik Jayapura Utara. Sabtu (21/4) siang.
Selain mengamankan pelaku KW, tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit SPM Honda Vario DS 5769 RL milik korban Anton Siep (36).
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika di konfirmasi sore tadi (21/4) membenarkan penangkapan pelaku curanmor oleh pihaknya.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan KW telah ditetapkan sebagai tersangka, " ujarnya.
"Atas perbuatannya KW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara, "ungkapnya.
Mantan Kasubbag Humas ini pun menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di jalan sabang merauke angkasa sehingga tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
" Dari hasil interogasi, KW mengakui perbuatannya dan motor yang dicurinya berada di salah satu bengkel yang terletak di kotaraja, selanjutnya tim bergerak menuju bengkel yang di maksud untuk mengamankan barang bukti ke Mapolsek Jayapura Utara, "pungkas AKP Jahja Rumra. (*)
Penulis : andi
Posting Komentar