Takalar - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian dan pemberatan (Pecah Kaca), Selasa (27/4).
Pelaku adalah Sirajuddin Alias Sila (48) warga Borong Tala Kelurahan Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan pelaku merupakan spesialis pecah kaca dibeberapa TKP di Kabupaten Takalar.
"Pelaku merupakan specialis Pecah Kaca melakukan pencurian dengan mengambil uang korbannya didalam mobil dengan memecahkan kaca mobil," kata AKBP Beny ketika menggelar Press Conference di Mapolres Takalar.
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang juga telah diamankan oleh Reskrim Polres Sinjai.
"Penanggakapan pelaku Gabungan Tim Resmob Polda dan Reskrim Takalar. Modusnya pecah kaca melakukan pencurian uang sebesar Rp. 124.500.000 di bawah jok mobil sebelah kiri di depan toko sinar makmur Jalan Jendral sudirman Kelurahan Pattallassang bersama Novari Alias Novar yang sudah di Resmob Resmob Polres Sinjai, karena TKPnya ada dua, " ungkap Kapolres.
Sementara pelaku dihadapan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengungkap hasil pencurian uang ratusan juta rupiah di gunakan untuk berfoya-foya.
"Digunakan foya-foya, beli minuman dan perempuan," sebut pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Reskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti yang tunai sekitar Rp. 30.000.000 sisa hasil curian pelaku.
"Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian. Selain itu barang bukti lainnya yakni motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi juga diamankan sebagai barang bukti," pungkas AKBP Beny Murjayanto.
Posting Komentar