Pasuruan - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten sekaligus Ketua PANSUS Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KH.SAIFULLOH DAMANHURI Saat ini tengah memperjuangkan nasib kurang lebih 9600 Kepala Keluarga yang tinggal di 10 desa yang masuk dalam tanah Milik TNI AL Grati.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 menyatakan bahwa TNI AL memenangkan gugatan atas warga Alas tlogo, Grati Kabupaten Pasuruan. Dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Pasuruan Tanggal 1 Oktober 2019, perihal Permasalahan Pemukiman di Kawasan TNI AL Grati Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan diminta untuk mengambil kebijakan strategis dalam Perubahan RTRW agar Kementerian Dalam Negeri juga dapat mengambil langkah dalam penyelesaian permasalahan Pemukiman tersebut.
Dan berdasarkan Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kepada Dirjen Tata Ruang Tanggal 6 Agustus 2019, perihal Permohonan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan TNI AL di Grati Pasuruan.
TNI AL telah mempersiapkan lahan kurang lebih 376 Ha yang diperuntukkan untuk Relokasi Pemukim yang berada di tanah latihan TNI AL. Sesuai dengan Paparan Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan Tanggal 1 oktober 2020 untuk wilayah Tanah TNI AL telah dirubah sesuai surat dari Mabesal Tanggal 19 Agustus 2019 kepada Bupati Pasuruan, dalam surat tersebut jelas menyatakan bahwa TNI AL tidak sependapat dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010 dimana dalam perda tersebut karena tanah TNI AL di ploting ploting Peruntukannya diantaranya untuk Kawasan Peruntukan Industri, pertanian lahan basah dan lahan kering, Pemukiman, dll.
Sedangkan dalam Surat Mabes AL kepada Dirjen Tata Ruang Perubahan Peruntukan tanah di wilayah Hankam lebih Jelas maksud dan Tujuannya sesuai dengan Rencana rinci wilayah pertahanan yang dibuat oleh TNI AL. Harusnya Peran Serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Menyelesaikan Permasalahan konflik antara Masyarakat dan TNI AL, dimana TNI AL telah Mengalokasikan tanah seluas 376 Ha di sisi barat Lahan TNI AL untuk Relokasi Warga Pemukim. Ketika tidak ada langkah strategis yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, TNI AL bisa mengambil langkah hukum yg dimana Eksekusi putusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 dimana Masyarakat malah bisa tidak mendapatkan apa- apa. Yang Harus kita Ingat Wilayah Pertahanan Itu Mutlak dibutuhkan Negara dan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Daerah Cadangan untuk dijadikan Wilayah Pertahanan.
Masyarakat Grati butuh kejelasan nasib yang dimana selama ini masyarakat grati hanya mendapatkan fasilitas ( menyalurkan aspirasi ) untuk perjuangan mereka melalui pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Bukan Langkah Solusi untuk Mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan yaitu punya tempat tinggal yang layak, dimana ada listrik, rumah layak huni, tempat Ibadah, fasilitas bermain anak" , sekolahan, dll yang tidak terganggu dengan adanya Latihan yang di lakukan oleh TNI AL.
Admin : Abimanyu
Pewarta : Tatag
Posting Komentar