Polresta Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Warga Kabupaten Jayapura berinisial ET (23) yang masih berstatus mahasiswa tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan pidana penadah motor hasil curian beberapa waktu lalu.
ET ditangkap berserta barang bukti oleh tim Charlie Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Ipda Edwin Ayomi di jalan perumnas III Warna Distrik Heram pada hari senin (12/4) sekitar pukul 15.30 wit.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (13/4) membenarkan penangkapan satu pelaku kasus penadah motor hasil curian.
"Selain mengamankan pelaku tim Charlie juga mengamankan Barang bukti yang diamankan satu unit SPM Honda Beat Streat PA 4330 RO yang telah dilaporkan hilang oleh korban Piter Jhon Wakerwa pada tanggal 16 September 2020 di Polsek Abepura,"jelasnya.
"Pelaku penadah motor hasil curian yakni ET kini diserahkan ke Polsek Abepura beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya, ET dijerat pasar 480 KUHP tetang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
AKP Handry menjelaskan, ET dijerat pasal penadah lantaran sudah mengetahui bahwa motor tersebut yang dibelinya melalui Facebook tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan namun pelaku tetap membelinya seharga dua juta lima ratus ribu rupiah.
"Saat membeli motor tersebut pada bulan September 2020, pelaku ET tidak mengenal pemilik akun facebook tersebut dan melakukan transaksi pembayaran di mata jalan hawai kabupaten Jayapura, " bebernya.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dan patut dicurigai bahwa itu bisa menjadi motor hasil curian yang dijual kembali oleh si pelaku pencurian bermotor. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar