KALSEL - Usai mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Tiga Pilar Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat lanjutan yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si., Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, di Rupatama Polda Kalsel, Rabu (21/4/2021).
Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si. dalam kesempatan ini mengatakan Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan juga langkah di lapangan khususnya dalam kegiatan Idul Fitri tahun 2021 dengan tujuan larangan mudik lebaran guna menekan penyebaran Virus Covid-19 dari satu daerah ke daerah lainnya.
Terlebih Kalsel saat ini berada diwilayah zona waspada sebab dari 13 Kabupaten/Kota, sebanyak 12 Kabupaten/Kota berwarna orange dan 1 wilayah berwarna kuning yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Untuk itu kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021 juga berlaku bagi Provinsi Kalimantan Selatan dengan langkah-langkah yang di atur dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel dan Jajaran TNI berdasarkan pedoman Pemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Point 14 dan Point 15 tentang Pelarangan Kegiatan Mudik, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12, dan Surat Edaran Nomor 13 tentang Perjalanan dan Pelarangan Perjalanan.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menuturkan ada enam (6) titik lokasi Pos Check Point penyekatan arus lalu lintas yang diterapkan terkait upaya mengantisipasi mobilitas masyarakat yang akan datang dan pergi ke wilayah Kalimantan Selatan.
Enam Lokasi penyekatan tersebut yakni di Perbatasan Kabupaten Batola (Kalsel) dan Kabupaten Kapuas (Kalteng), Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU (Kalsel) di perbatasan Jenamas Kabupaten Barito Selatan (Kalteng).
Kemudian di Kabupaten Tabalong ada dua titik yaitu di Kecamatan Kelua perbatasan Kalteng dan Kecamatan Jaro dengan Kalimantan Timur (Kaltim). Desa Sengayam, Kabupaten Kotabaru perbatasan dengan Kaltim, serta di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin perbatasan dengan Kabupaten Banjar.
"Khusus di perbatasan dalam Provinsi yaitu Kabupaten Tapin dan Banjar kami sekat juga guna mencegah mobilitas pemudik dari Banjarmasin dan sekitarnya ke arah Hulu Sungai," ujar Kapolda Kalsel.
Sementara wilayah yang termasuk aglomerasi yang diizinkan mobilitas selama momen Lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.
Kapolda pun menyebut petugas di lapangan harus mengedepankan sikap humanis dalam operasi larangan mudik selama 6-17 Mei 2021 mendatang.
Bagi yang sudah terlanjur masuk ke wilayah Kalimantan Selatan, mereka wajib melakukan karantina diri selama lima hari untuk memastikan aman dari Covid-19.
Sementara bagi masyarakat yang dikecualikan seperti yang melakukan perjalanan atau keperluan mendesak, maka harus dilengkapi dokumen izin perjalanan tertentu dan surat sehat bebas Covid-19.
Alumni Akpol 1988 ini pun meminta supaya masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah melarang mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Posting Komentar