Polresta Jayapura Kota - Pelaku Curanmor berinisial TI (31) alias Tius hari ini akan diserahkan ke satuan reserse kriminal polres keerom berdasarkan daftar pencarian orang nomor : DPO / 01 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2021 dari yang diterbitkan oleh Polres Keerom.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.IK melalui Wakapolsek AKP Harjaka saat menggelar Press Conference kepada awak media dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K dan Panit Opsnalnya Ipda Edwin Aldrin Ayomi bertempat di Mapolsek Abepura, Senin (26/4) Siang.
AKP Harjaka mengatakan, TI alias Tius harus diserahkan ke polres keerom karena dirinya masih merupakan tahanan polres keerom yang mana sudah siap untuk diserahkan ke kejaksaan atas kasusnya yang ditangani oleh polres keerom.
"Kami sudah lakukan kordinasi, dan hari ini TI alias Tius akan dijemput rencananya oleh satuan reskrim polres keerom untuk dibawa dan dilanjutkan proses hukumnya yang sedang berjalan disana," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk proses hukumnya di polsek abepura akan tetap berjalan. "bukan berarti di polres keerom proses hukumnya masih berjalan lantas menghapus perkara yang disini, proses hukum atas segala perbuatannya tetap berjalan semuanya," tegas Wakapolsek Abepura.
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya TI alias Tius disangkakan Pasal 362 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, TI alias Tius merupakan pelaku curanmor yang berhasil dibekuk oleh unit reskrim polsek abepura pada Jumat (23/4) lalu bertempat di depan Asrama Kurulu Bucend IV Kotaraja Distrik Abepura.
Dimana dari penangkapan yang dilakukan terhadapnya polisi berhasil mengamankan dua unit SPM Honda Beat dan satu unit SPM Suzuki Satria Fu dan diketahui pula bahwa dirinya masuk dalam DPO Polres Keerom karena merupakan tahanan yang sempat melarikan diri dari sel mapolres keerom beberapa waktu lalu.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar